- APAR portabel
- Satu APAR serbuk kimia kering 6 kg (atau gas yang setara) untuk setiap 500 m² pada bahaya rendah dan setiap 250 m² pada bahaya sedang dan tinggi. Dari titik mana pun ke APAR maksimal 25 m. APAR 4–12 kg digantung pada ketinggian tidak lebih dari sekitar 90 cm dari lantai. Tempat parkir, gudang, dan ruang instalasi juga diberi APAR beroda. Pasal 99
- Perawatan
- Pemeriksaan umum di tempat setahun sekali; pada akhir tahun keempat, bahan pemadam diganti dan uji tekanan dilakukan (TS ISO 11602-2) oleh perusahaan berwenang. Pasal 99/7
- Jarak tempuh evakuasi
- Tanpa / dengan sprinkler, satu arah · dua arah: gedung apartemen 15 / 30 · 30 / 75 m; kantor 15 / 30 · 45 / 75 m; toko, gerai 15 / 25 · 45 / 60 m; hotel 15 / 20 · 30 / 45 m. Koridor buntu 15 m (20 m dengan sprinkler). Di dalam unit hunian, dari titik mana pun ke pintu unit maksimal 20 m (30 m dengan sprinkler); tidak disyaratkan pada bangunan hunian yang tidak lebih dari 4 lantai termasuk basement dan pada rumah tunggal. Pasal 32, 48, Lampiran 5/B
- Pintu, koridor, jalan keluar
- Lebar bersih pintu minimal 80 cm, tinggi 200 cm, tanpa ambang. Di ruang untuk lebih dari 50 orang, pintu membuka ke arah evakuasi dan tidak dikunci; setiap ruang untuk lebih dari 50 orang memiliki minimal 2 jalan keluar. Koridor yang melayani ruang-ruang minimal 110 cm. Pasal 33, 39, 47
- Tangga darurat
- Pada bangunan hunian dengan tinggi bangunan hingga 21,50 m, tangga biasa sudah cukup; antara 21,50–30,50 m, minimal dua tangga, salah satunya terlindung; pada bangunan yang lebih tinggi, dua tangga terlindung dan lobi keselamatan kebakaran atau presurisasi. Tangga evakuasi luar terbuka tidak dapat digunakan jika tinggi bangunan melebihi 21,50 m. Boiler, meteran, dan unit luar AC tidak boleh diletakkan di ruang tangga. Pasal 41, 42, 48
- Sprinkler
- Bangunan nonhunian dengan tinggi lebih dari 30,50 m, bangunan hunian lebih dari 51,50 m, tempat parkir tertutup lebih dari 600 m², toko bertingkat dan pusat perbelanjaan lebih dari 2000 m², serta sebagian bangunan akomodasi. Pasal 96
- Detektor di rumah
- Pada bangunan hunian, deteksi otomatis hanya wajib jika tinggi bangunan melebihi 51,50 m. Tidak ada kewajiban nasional untuk detektor asap dan karbon monoksida di rumah; meski begitu, pemasangannya tetap disarankan. Pasal 75, Lampiran 7
- Lampu darurat, tanda
- Minimal 60 menit di semua jalur evakuasi (120 menit di bangunan untuk lebih dari 200 orang), minimal 1 lux di sepanjang garis tengah jalur. Di bangunan dengan lebih dari satu jalan keluar, tanda "ÇIKIŞ" (KELUAR) putih di atas latar hijau, 200–240 cm dari lantai. Pasal 72, 73
- Denah evakuasi
- Semua tempat kerja menyusun rencana tanggap darurat; denah evakuasi yang menunjukkan jalur evakuasi dan titik kumpul dipasang setinggi mata di pintu masuk dan di setiap lantai. Latihan paling lambat setahun sekali. Peraturan Darurat di Tempat Kerja, Pasal 12, 13
- Dapur komersial
- Sistem pemadam kap dapur, deteksi gas, dan pemutus gas di dapur pusat perbelanjaan dan gedung tinggi, di pabrik katering, dan di dapur yang melayani lebih dari 100 orang sekaligus. Pasal 57